Kemenkominfo Klaim Platform X Sudah Take Down Konten Judi Online

19 Januari 2024, 06:12 WIB
Dirjen APTIKA Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan /Kominfo

SEPUTAR CIBUBUR-Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memastikan platform media sosial X sudah menghapus konten-konten iklan judi online .

"Sudah ditake down. Itu kecolongan mereka (platform X)," kata Semuel di Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.

Semuel mengatakan modus penebar iklan judi online di X tersebut awalnya mengelabui platform milik Elon Musk tersebut dengan mengaku memasarkan konten lain dan bukan judi online.

 Baca Juga: Dokter Cantik yang Tewas Dalam Sedan Mewah BMW di Diduga Keracunan Gas AC

Dengan bentuk akun-akun premium berbayar dengan centang biru, penebar iklan judi online itu pun sempat melancarkan aksinya.

Meski begitu setelah ditegur oleh Kementerian Kominfo terkait laporan warganet mengenai akun-akun mencurigakan yang mempromosikan judi online tersebut, platform X langsung menangani laporan itu.

Lebih lanjut, Semuel berpendapat pengawasan dari masyarakat sebagai pengguna platform media sosial termasuk pengguna X dapat berguna untuk membuat ruang digital Indonesia sehat dan produktif.

 Baca Juga: Bank DBS Indonesia Dukung Gerakan Sabuk Hijau Nusantara Berkelanjutan

Dengan pengguna yang aktif melapor apabila ada konten yang terindikasi bermasalah, maka platform-platform media sosial tersebut dapat lebih cepat menangani bahkan memutus akses konten tersebut apabila dirasakan bermasalah.

"(Laporan) yang teramplifikasi itu jadi akan mereduce masalah-masalah kejahatan dan penipuan (di ruang digital),"kata Semuel.

 Baca Juga: Airlangga Akui Golkar Tak Solid Dukung Prabowo Gibran

Sebelumnya, pada Selasa (9/1), Kemenkominfo secara resmi menegur keras platform media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di layanannya.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pesan singkatnya.

Peringatan dari Kementerian Kominfo disampaikan melalui Surat yang dikirim dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Dalam surat itu Menkominfo menginstruksikan X Corp (Twitter) untuk segera memberantas iklan judi online di platformnya.

Ia menegaskan seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler