Cegah Penularan Covid-19, Surabaya Tiadakan Takbir Keliling

- 9 Mei 2021, 18:44 WIB
Maskot kota Surabaya. SUrabaya jadi salah satu kota terbersih di Indonesia
Maskot kota Surabaya. SUrabaya jadi salah satu kota terbersih di Indonesia /Unsplash.com/Rasyid Maulana

 

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur meniadakan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 sebagai upaya mencegah terjadinya keramaian dan penularan Covid-19.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu, 9 Mei 2021, mengatakan, kebijakan peniadaan takbir keliling ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.

"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushala," kata Eri Cahyadi.

Baca Juga: Pemkab Bogor Resmi Larang Takbir Keliling, Warga Cibubur Jangan Melanggar Ya!

Selain itu, dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau mushala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," jelas Eri Cahyadi.

Sedangkan, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan.

Baca Juga: Ini Pesan Menag dan MUI Soal Adaptasi Baru Takbir Keliling

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," tutur dia.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan zonasi penyebaran COVID-19 pada situs Satgas COVID-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye sehingga shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Selama Lebaran: Ini Jadwal Perjalanan Feeder Bus CitraIndah City Jonggol

Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021. SE tersebut, mengharuskan shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. ***

Editor: Yetto Parceka

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah