Bima Arya Selesaikan Kasus GKI Yasmin Bogor Setelah Lima Belas Terkatung-katung

- 14 Juni 2021, 14:14 WIB
Walikota Bogor Bima Arya menghibahkan lahan  kepada jemaat GKI Yasmin
Walikota Bogor Bima Arya menghibahkan lahan kepada jemaat GKI Yasmin /Twitter Bima Arya/@BimaAryaS

SEPUTAR CIBUBUR – Setelah 15 tahun tak ada jelasan, akhirnya kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor menemukan titik terang, dengan dibuatnya kesepakatan dengan Pemerintah Kota Bogor, pada Minggu, 13 Juni 2021.

Solusinya, Pemerintah Kota Bogor memberikan lahan hibah kepada jemaat GKI Yasmin. Lahan yang dihibahkan berada di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor dengan luas 1.668 meter persegi tersebut.

Walikota Bogor Bima Arya lewat unggahannya di Twitter @BimaAryaS, mengumumkan adanya kesepakatan antara GKI, FKUB, MUI dan Pemda Bogor.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Bogor, Bima Arya: Akan Dievaluasi Secara Berkala

 “Alhamdulillah stlh 15 thn Pemkotabogor & GKIPengadilan sepakat hibah lahan di Jl Kh Abdullah bin Nuh utk rumah ibadah,” tulis Bima Arya, Senin, 14 Juni 2021.

Menurut Bima Arya perdamaian tersebut dibangun atas dasar saling memahami dan dilandasi asas kesetaraan semua pihak. Karena itu, dia mengucapkan terima kasih kepada MUI Bogor dan FKUB. Bima menyatakan

“Trimakash MUI & FKUB. Perdamaian tdk bisa dicapai dgn pemaksaan & saling menghakimi. Perdamaian harus dibangun atas kesetaraan & saling memahami.”

Kasus GKI Yasmin, Bogor berawal ketika 19 Juli 2006 Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB Nomor: 645.8-372/2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama GKI Pengadilan (Yasmin). IMB itu diberikan di lahan yang terletak di jalan K.H Abdullah Bin Nuh nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Baca Juga: Bima Arya Janji Beri Bea Siswa Putra Putri Letkol Laut (E) Irfan Suri

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah