SEPUTAR CIBUBUR – Para penyelenggara transportasi berbasis aplikasi mendaftarkan mitra pengemudi mereka untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat.
STRP dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta sebagai kelengkapan dokumen untuk dapat bermobilitas selama PPKM Darurat.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, pihaknya menerbitkan QR Code untuk mitra pengemudi penyelenggara transportasi berbasis aplikasi.
Baca Juga: 45 Persen STRP Perorangan untuk Kunjungan Duka Keluarga, PPKM Darurat
Adapun perusahaan penyedia aplikasi di bidang transportasi darat yangtelah mengajukan STRP beserta kelengkapan administrasi dan teknis yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundangan yaitu Gojek, Maxim, Shopee, dan Grab.
“Total 851.661 mitra pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO,” papar Benni Aguscandra, dalam siaran pers yang diperoleh seputarcibubur.com, Jumat 16 Juli 2021.
Benni Aguscandra menambahkan, pihaknya sampai dengan saat ini masih terus menerima updating jumlah permohonan STRP DKI Jakarta untuk para mitra pengemudi yang disampaikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut.
Dia mengatakan, dengan memiliki STRP DKI Jakarta dalam bentuk QR Code, setiap mitra pengemudi transportasi online tersebut tetap dapat melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Selain pengemudi, penumpang moda transportasi baik konvensional maupun online juga harus memiliki STRP DKI Jakarta ketika melakukan mobilitas sesuai dengan ketentuan perundangan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta,” papar dia.