Link Daftar Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan non PNS

- 10 Agustus 2021, 07:36 WIB
Link Daftar Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan non PNS
Link Daftar Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan non PNS /Pixabay/EmAji.

SEPUTAR CIBUBUR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal digelontorkan pemerintah tahun 2021 sebesar Rp1,8 Juta per penerima. Targetnya adalah untuk meringankan beban pekerja di sektor pendidikan yang terdampak Covid-19 termasuk guru honorer dan guru non PNS dapat dicairkan segera.

Untuk dapat menikmati BSU 2021 ini, guru honorer maupun guru non PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat segera mendaftarkan diri mereka dan login di link dibawah ini :

https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Ketika para guru honerer dan guru non PNS mengakses link di atas nantinya mereka akan diminta melampirkan email pribadi serta memenuhi persyaratan lainnya.

Baca Juga: Warga Terima Beras Bansos Tak Layak, Begini Penjelasan Camat Tambora

BSU 2021 Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS diharapkan juga dapat membantu tenaga kerja didik selama kebijakan PPKM berlangsung di masa pandemi Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, atau 1 hari sebelum perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-76. Hal ini tentunya berdampak terhadap penghasilan masyarakat secara umum.

Baca Juga: Viral Video Tiktok 'Potong Kue Bansos', Pemeran Kabur Saat Tukang Bakso Lewat

Berikut enam syarat untuk guru honorer maupun guru non PNS yang berhak menerima BSU 2021:

  1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Harus Berstatus PTK non-PNS.
  3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per tanggal 30 Juni 2020.
  4. Tidak sedang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
  5. Tidak tercatat sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Berikut ini cara pengajuan BSU 2021 untuk guru honorer dan guru non PNS, ikuti 5 panduan di bawah ini:

  1. Buka aplikasi atau browser BSU 2021 di link 

    https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

    2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

    3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

    4.Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

    5. Bank penyalur akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda, lalu BSU guru honorer dan non PNS dapat dicairkan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah