Baca Juga: Alasan Pandemi, KPK Bingung Cara Menangkap Harun Masiku, Katanya Ada di Luar Negeri
CEO PRMN, Agus Sulistiono, menjelaskan bahwa Sikap ini didasari karena Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.
“Sikap ini didasari karena Forum Pimred (Pimpinan Redaksi) PRMN menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu. Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depan negara kita bersih dari para GARONG UANG RAKYAT.” Tulis sang CEO pada akun Instagram pribadinya, 29 Agustus 2021.
Seperti kita ketahui bersama, meskipun sudah banyak pejabat yang tersandung kasus korupsi, namun tidak ada tanda-tanda penurunan angka kasus korupsi di Indonesia.
Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) di tahun 2020, ada 1.298 terdakwa yang disidangkan terkait kasus maling uang rakyat. Kerugian negara pun mencapai Rp56 triliun dari kasus maling uang rakyat ini.
Maka dari itu, penggunaan diksi yang keras dan kasar itu dimaksudkan untuk membuat para koruptor jera, dan memberi edukasi kepada masyarakat bahwa seberapa tak termaafkannya orang yang telah mencuri uang rakyat. (Muhamad Iqbal Fathurahman) ***