Forum Pimred PRMN: Kata Koruptor Terlalu Sopan untuk Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat

- 30 Agustus 2021, 17:38 WIB
Aksi PRMN menolak wacana perubahan diksi Koruptor menjadi penyintas korupsi.
Aksi PRMN menolak wacana perubahan diksi Koruptor menjadi penyintas korupsi. /PRMN

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum lama ini diberitakan akan mengganti istilah koruptor menjadi “Penyintas Korupsi”.

Istilah tersebut digunakan untuk para koruptor yang sudah melewati masa tahanan, karena koruptor tersebut dinilai sudah jera dan mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan ke masyarakat.

Namun, istilah tersebut dinilai terlalu sopan untuk seorang penjahat yang  telah merampok uang rakyat.

Beberapa pihak pun ada yang tidak setuju dengan hal tersebut, salah satunya Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), lewat Forum Pimred (Pemimpin Redaksi) PRMN melakukan ‘perlawanan’.

Baca Juga: Mantan Koruptor Terpilih Menjadi Penyuluh Anti Korupsi, Bambang Widjojanto: Mati Ketawa Ala Pimpinan KPK

Dari total  170 media yang bernaung PRMN, secara kompak memutuskan  akan mengganti kata koruptor kata maling, rampok, dan garong uang rakyat. Terhitung dari tanggal, 29 Agustus 2021.

Senada dengan hal tersebut, Novel Baswedan juga menilai bahwa seluruh pihak seharusnya tidak memaklumi tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia.

Novel Baswedan menilai, istilah ‘Penyintas Korupsi’ itu justru terlalu halus untuk para penjahat yang telah mencuri uang rakyat dan juga merugikan negara.

“Salah satu pemberantasan korupsi adalah untuk timbulkan efek jera. Ketika korupsi menjadi hal yang memalukan, dan kita tidak memberikan pemakluman terhadap pelaku/hasil korupsi, mestinya akan membuat orang takut berbuat korupsi.,” tulisnya dalam akun twitter pribadinya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x