SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum lama ini diberitakan akan mengganti istilah koruptor menjadi “Penyintas Korupsi”.
Istilah tersebut digunakan untuk para koruptor yang sudah melewati masa tahanan, karena koruptor tersebut dinilai sudah jera dan mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan ke masyarakat.
Namun, istilah tersebut dinilai terlalu sopan untuk seorang penjahat yang telah merampok uang rakyat.
Beberapa pihak pun ada yang tidak setuju dengan hal tersebut, salah satunya Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), lewat Forum Pimred (Pemimpin Redaksi) PRMN melakukan ‘perlawanan’.
Dari total 170 media yang bernaung PRMN, secara kompak memutuskan akan mengganti kata koruptor kata maling, rampok, dan garong uang rakyat. Terhitung dari tanggal, 29 Agustus 2021.
Senada dengan hal tersebut, Novel Baswedan juga menilai bahwa seluruh pihak seharusnya tidak memaklumi tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia.
Novel Baswedan menilai, istilah ‘Penyintas Korupsi’ itu justru terlalu halus untuk para penjahat yang telah mencuri uang rakyat dan juga merugikan negara.
“Salah satu pemberantasan korupsi adalah untuk timbulkan efek jera. Ketika korupsi menjadi hal yang memalukan, dan kita tidak memberikan pemakluman terhadap pelaku/hasil korupsi, mestinya akan membuat orang takut berbuat korupsi.,” tulisnya dalam akun twitter pribadinya.