Kejaksaan Agung RI Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Maling Uang Rakyat, Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

- 16 September 2021, 17:39 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin, hari ini, Kamis, 16 September 2021 ditetapkan sebagai tersangkan maling uang rakyat oleh Kejaksaan Agung
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin, hari ini, Kamis, 16 September 2021 ditetapkan sebagai tersangkan maling uang rakyat oleh Kejaksaan Agung /Doc. dpr.go,id/

SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), hari ini, Kamis 16 September 2021 melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Alex Noerdin dan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat pada pembelian gas bumi oleh di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) periode 2010-2019.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kedua tersangka maling uang rakyat itu  ditahan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, 16 September 2021.

Baca Juga: MenkopUKM Tekankan Pentingnya Pencegahan Korupsi pada Sektor UMKM

“Untuk saudara AN, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara saudara MM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 September 2021.

Dalam perkara ini, kata Leonard, mantan Gubernur Sumatera Selatan ini meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.

"Tersangka AN menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," kata Leonard.

Baca Juga: Mantan Koruptor Terpilih Menjadi Penyuluh Anti Korupsi, Bambang Widjojanto: Mati Ketawa Ala Pimpinan KPK

Sementara Muddai Madang, diduga menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x