Kejaksaan Agung RI Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Maling Uang Rakyat, Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

- 16 September 2021, 17:39 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin, hari ini, Kamis, 16 September 2021 ditetapkan sebagai tersangkan maling uang rakyat oleh Kejaksaan Agung
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin, hari ini, Kamis, 16 September 2021 ditetapkan sebagai tersangkan maling uang rakyat oleh Kejaksaan Agung /Doc. dpr.go,id/

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai US$30,194 juta. 

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PT. PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT. Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Baca Juga: Dua Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkonfirmasi Positif Covid-19

Perkara terjadi antara 2010-2019, saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.

Kemudian, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi.

Namun, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT. PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT. DKLN.

Baca Juga: Dugan Korupsi Beras Bansos di Bekasi, Bareskrim Kumpulkan Barang Bukti

Atas dalih tersebut berakibat merugikan keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebesar USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 di mana seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Kerugian lainnya ditemukan oleh BPK sebesar USD 63.750,00 serta Rp. 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal. Di mana seharusnya uang tersebut tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Atas perbuatannya, Alex Noerdin dan Maddai dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x