"Iya memang pa Yosef masuk ke TKP tapi kan waktu itu belum diberi garis polisi dan setelah itu tidak pernah kesana lagi meski itu rumahnya," ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mempertanyakan keberadaan Yosef sebagai orang pertama yang masuk TKP pada tanggal 18 Agustus 2021.
Sementara Danu sendiri masuk ke TKP terjadi pada 19 Agustus 2021, dan itupun karena disuruh Banpol.
Sebelumnya, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengemukakan bahwa permintaan Rohman Hidayat yang meminta polisi menetapkan Danu sebagai tersangka karena telah menerobos garis polisi di TKP, dinilai tidak elok dan tidak etis.
“Danu kan hanya disuruh. Di dalam bak ditemukan barang bukti gunting dan cutter dan banpol minta menaruh lagi,” katanya melalui kanal Youtube Misteri Mbak Suci yang tayang pada Rabu 3 November 2021 malam.
Achmad Taufan menegaskan, kalau ada tuduhan Danu mengacak-acak TKP, menurutnya perlu diluruskan.
“Kalau mau cari siapa yang kemungkinan masuk katagori merusak barang bukti, pada hari H siapa yang masuk orang pertama yang masuk TKP. Kalau Danu kan tanggal 19 Agustus 2021,” katanya.
Muhamad Ramdanu alias Danu diketahui membuat keterangan yang berubah - ubah, mencabut beberapa kesaksian serta terbukti menerobos garis Polisi di TKP.
Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef, pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, meminta Polres Subang dengan tegas menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka.