Tak berapa lama, Bripda Randy Bagus pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Bripda Randy Bagus akan dijerat aturan internal kepolisian, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polisi, dijerat Pasal 7 dan Pasal 11 terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara secara pidana umum, pelaku juga dijerat Pasal 348 juncto 55 KUHP tentang upaya menggugurkan kandungan (aborsi).
Dalam kasus aborsi ini, polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan yaitu jenis cytotec.
Untuk pidana perbuatannya tersebut Bripda Randy Bagus yang berdinas di Polres Kabupaten Pasuruan ini dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.***