SEPUTAR CIBUBUR - Meski pandemi Covid-19 relatif terkendali, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali mulai berlaku pada 7 hingga 23 Desember 2021.
PPKM yang diberlakukan adalah level 1-3. Tidak ada kabupaten/kota yang diputuskan untuk diberlakukan PPKM level 4.
Baca Juga: Ditemukan Tewas Berpelukan, Ibu-Anak Jadi Korban Erupsi Semeru
"Khusus luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM tanggal 7 sampai dengan 23 Desember 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Senin, 6 Desember 2021.
Pada periode PPKM ini, Airlangga menuturkan sebanyak 129 kabupaten/kota berada di level 1.
Angka ini meningkat dibandingkan periode PPKM yang lalu yakni 51 kabupaten/kota. Kemudian, 193 kabupaten/kota berada di level 2, meningkat dari 175 kabupaten/kota.
Baca Juga: Rektor IPB Arif Satria Terpilih Jadi Ketum ICMI, Fadli Zon Bereaksi Unggah Foto Pertemuan di Bogor
Sementara, yang berada di level 3 turun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota. "Dan level 4 nol kabupaten/kota," tutur Airlangga.