Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Itulah syarat dan aturan isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 Omicron. Semoga pandemi Covid-19 kembali terkendali.***