Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron :
Berusia 45 tahun ke bawah
Tidak memiliki komorbid
Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:
Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
Dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.