Baca Juga: Punya Utang di Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Tak Perlu Bayar, Kalau Ada Teror Laporkan ke Polisi
Menko Polhukam itu menambahkan kalau kepolisian dalam hal ini bertugas untuk mendampingi BPN (Badan Pertanahan Nasional) selama kegiatan pengukuran tanah.
Meski situasi di Wadas menjadi pembicaraan berbagai kalangan, dalam hal ini Mahfud MD memastikan kegiatan pengukuran tetap dilanjutkan.
“Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan persuasif dan dialogis,” ujar Mahfud MD.
Tidak hanya itu, Menteri Polhukam menjelaskan kalau apa yang dilakukan BPN tidak melanggar hukum.
Ini dikarenakan kegiatan pengukuran tanah merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukannya proses penambangan batu andesit yang ada di sebagian lahan Desa Wadas.
Penambangan batu andesit di Desa Wadas tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan pembangunan dari Bendungan Bener di Purworejo.
Pembangunan dari Bendungan Bener ini adalah bagian dari proyek strategis nasional yang memiliki tujuan besar.
Diantaranya untuk menjadi sumber pengairan 15.000 hektar sawah, kemudian digunakan sebagai sumber air baku, sampai pembangkit listrik.