“Penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan dan penambangan batu andesit di Desa Wadas,” ujar Mahfud MD.
Perlu diketahui sebelumnya, kalau kelompok masyarakat yang menolak terhadap proyek tersebut pernah mengajukan gugatan sampai ke Mahkamah Agung, yang hasilnya ditolak oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Polri Bantah Ada Kekerasan di Desa Wadas, Sebut Kegiatan Berlangsung Lancar
Berdasarkan hal tersebut Menko Polhukam mengklaim kalau apa yang dilakukan pemerintah tidak salah.
Termasuk juga persoalan Amdal (Analisis dampak lingkungan) soal penambangan batu andesit di Desa Wadas sudah dipenuhi dan tidak bermasalah.
“Artinya, program pemerintah sudah benar, sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” ucap Mahfud MD.
Dia berharap kalau masyarakat jangan terprovokasi dan mudah percaya oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial soal Desa Wadas. ***