Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya, karena Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

- 24 Februari 2022, 10:43 WIB
Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan pasal tentang Penistaan Agama.*
Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan pasal tentang Penistaan Agama.* /Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@gusyaqut

SEPUTAR CIBUBUR – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo kembali jadi perhatian media massa, terkait rencananya ‘mempolisikan’ Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, pada Kamis, 24 Februari 2022.

Roy Suryo melaporkan Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas atas dasar dugaan penistaan agama, terkait ucapan Menag Yaqut mengenai pengeras suara masjid yang dibandingkan anjing yang menggonggong.

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," ujar Roy dalam keterangan resminya, Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Omicron, Menag Yaqut Tebitkan Edaran Pengaturan Ibadah

Menurut Roy Suryo, pernyataan Menag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, lanjut Roy Suryo, Menag Yaqut juga dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Untuk menguatkan laporannya, Roy Suryo menyatakan akan menyertakan bukti-bukti berupa rekaman audio dan visual Menag Yaqut serta pemberitaan dari berbagai media terkait dugaan penistaan agama itu.

Baca Juga: Duga Ada Penimbunan, Bareskrim Bakal Panggil Produsen Migor

Roy mengatakan banyak pihak yang bertanya mengkonfirmasi pelaporan tersebut. Apakah benar Press Release dari KPI/Kongres Pemuda Indonesia ini.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x