Terkait Kasus Mafia Tanah Dengan Korban Nirina Zubir, Polda Metro Jaya Telah Menangkap Tiga Tersangka Baru

- 13 Juli 2022, 19:00 WIB
ilustrasi sertifikat tanah; Terkait Kasus Mafia Tanah Dengan Korban Nirina Zubir, Polda Metro Jaya Telah Menangkap Tiga Tersangka Baru
ilustrasi sertifikat tanah; Terkait Kasus Mafia Tanah Dengan Korban Nirina Zubir, Polda Metro Jaya Telah Menangkap Tiga Tersangka Baru /Pixabay/

Dia mengatakan, satu tersangka lain yang masih DPO itu berinisial RAP yang berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat hak milik.

"Dalam kasus ini penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti sebagian besar dokumen terkait sertifikat kepemilikan tanah," kata Zulpan.

Baca Juga: Puluhan Rumah Judi Ditutup, Makau Jadi 'Kota Hantu'

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal, yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Kepolisian telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah milik
keluarga Nirina Zubir.

Kelima tersangka itu adalah Riri Kasmita (mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir) dan suami Riri atas nama Endrianto serta notaris bernama Faridah.

Baca Juga: Penerus Didi Kempot, Denny Caknan: Penyesalan Terbesar dalam Hidup Pernah Main Judi Online

Selanjutnya ada Ina Rosiana dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris.

Kelima tersangka itu tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah