Kecelakaan Cibubur : Pengecekan Laik Jalan Kendaraan Harus Diperhatikan

- 19 Juli 2022, 17:18 WIB
Tabrakan maut di lampu Merah CBD Citra
Tabrakan maut di lampu Merah CBD Citra /

SEPUTAR CIBUBUR - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menegaskan, pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting. Hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut,”

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengucapkan belasungkawa atas terjadinya musibah kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi. Truk BBM tersebut menabrak 2 unit kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua, Senin (18/7/2022), yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka.

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Kecelakaan Maut di Jalan Transyogi Cibubur, Nomor 5 Harus Jadi Perhatian

Baca Juga: Imbas Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur, Hingga Selasa Pagi, Kemacetan Masih Terjadi

“Kami mengucapkan dukacita kepada keluarga korban meninggal maupun yang luka akibat kejadian tersebut. Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini. Perlu kami sampaikan bahwa pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut,” kata Hendro dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Hendro menyampaikan, pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain.

“Kami mengapresiasi pihak kepolisian dan Pertamina yang telah bergerak cepat untuk membantu para korban. Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan, dinyatakan bahwa sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak Angkutan Barang Berbahaya,” ungkap Hendro.

Selain itu, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut. Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Dalam PM 60/2019 tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

“Selain kedua regulasi PM 77/2021 dan PM 60/2019 tersebut, kami di Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Sehingga ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri,” papar Hendro.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah