Anggota Komisi III DPR, Meminta Polri Untuk Meningkatkan Koordinasi Berantas Mafia Tanah

- 20 Juli 2022, 11:30 WIB
Anggota Komisi III DPR, Meminta Polri Untuk Meningkatkan Koordinasi Berantas Mafia Tanah
Anggota Komisi III DPR, Meminta Polri Untuk Meningkatkan Koordinasi Berantas Mafia Tanah /

"Masyarakat sebaiknya menggunakan jalur resmi agar tidak tertipu atau disalahgunakan data sertifikat kepemilikan tanah masyarakat," katanya.

Baca Juga: Peringatan! Mantan Panglima TNI, Tegaskan akan Berantas Mafia Tanah Sampai ke Akarnya

Sebelumnya, Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari 30 tersangka tersebut 25 di antaranya telah ditahan.

"Ada 30 tersangka yang saat ini sudah kita tetapkan," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.

 

Hengki menjelaskan 30 tersangka itu terdiri dari 13 orang pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (Bapan) dan dua orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya dua orang tersangka merupakan Kepala Desa, seorang tersangka jasa perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah