Soroti Kasus Tewasnya Brigadir J, Napoleon Bonaparte Angkat Bicara Soal Prosedur Kepemilikan Senpi

- 22 Juli 2022, 05:28 WIB
Irjen Pol. Napoleon Bonaparte /foto:antaranews.com/
Irjen Pol. Napoleon Bonaparte /foto:antaranews.com/ /

SEPUTAR CIBUBUR - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece mengomentari soal senjata jenis (senpi)  Glock 17 yang digunakan Bharada E dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan, secara prosedur setiap senjata api anggota Polri, itu tak boleh dipakai orang lain.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Sampaikan Surat Terbuka Terkait Penganiayaan Muhammad Kece

Sebab, kata Eks Kadiv Hubinter itu, senjata api memiliki nomor dan identitas pemiliknya. Karena itu, senjata api tidak boleh dititipkan kepada orang lain.

"Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain. Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana. Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022.

Jendral bintang dua ini menuturkan, untuk mendapatkan senjata api anggota Polri juga melewati beberapa prosedur, seperti syarat psikologi tidak boleh tempramental.

Baca Juga: Pengamat Nilai Benny Mamoto 'Berpihak' Saat Sampaikan Pendapat Terkait Tewasnya Brigadir J

"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi tidak boleh temperamen. Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," jelas dia.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah