Heboh Judi Online 303 pada Kasus Ferdy Sambo, Begini Instruksi Kapolri Kepada Seluruh Kapolda Soal Judi Online

- 12 Agustus 2022, 11:24 WIB
Judi online 303 viral di tengah-tengah kasus Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.
Judi online 303 viral di tengah-tengah kasus Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J. /kolase foto Humas Polri, Pikiran Rakyat dan Freepik/

"Ada bisnis, ada di antara mereka (pelaku pembunuhan Brigadir J) itu," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Mantan Karyawan Judi Slot Online Laporkan Pemilik Perusahaan ke Polres Jakut

Baca Juga: Sah, Kapolri Putuskan Bubarkan Satgasus Merah Putih Polri Pimpinan Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa ada banyak konten 'bisnis' yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J ini.

"Ada konten wanita, ada konten tata kelola sabu-sabu, ada konten judi, ada konten bisnis-bisnis lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, ramai beredar rumor bahwa Ferdy Sambo terkait dengan judi online 303.

303 sering dijadikan kode untuk menyebut aktivitas ilegal judi.

Baca Juga: Nekad Jadi Begal, Pecandu Judi Slot Online Babak Belur Dihajar Massa

Hal itu dikarenakan pasal 303 pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu merupakan dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.

Mengenai masa hukuman, Pasal 303 KUHP menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh tahun

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah