Menurut Dedi, UU ITE bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.
“Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” tegasnya.***
Menurut Dedi, UU ITE bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.
“Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” tegasnya.***
Editor: sugiharto basith budiman