Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti terdiri atas 29 ponsel, delapan buku rekening tabungan, 10 buah ATM, 29 CPU, empat dus berisi
kartu provider (simcard), sebuah laptop dan tujuh KTP tersangka.
"Saat ini kedelapan tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ungkap Nurul.
Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Thun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan/atau Pasal 85 Udang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengerebeken sarang judi di Pluit ini menjadi salah satu dari sejumlah pengungkapan kasus 303 yang sedang gencar dilakukan oleh Polri di berbagai daerah.
Seputarcibubur.com mencatat sudah ada beberapa kasus yang diungkap dalam sebulan ini.
Berikut daftarnya:
1. Penggerebekan Markas Judi Online di Perumahan Elit, Medan