Kode 303 Judi Online di 'Gempur' Habis-Habisan Oleh Polda Sumbar, Kapolda Sumbar Ancam Oknum yang Bekingi Judi

- 18 Agustus 2022, 09:51 WIB
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (foto : istimewa); Kode 303 Judi Online di 'Gempur' Habis-Habisan Oleh Polda Sumbar, Kapolda Sumbar Ancam Oknum yang Bekingi Judi
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (foto : istimewa); Kode 303 Judi Online di 'Gempur' Habis-Habisan Oleh Polda Sumbar, Kapolda Sumbar Ancam Oknum yang Bekingi Judi /

SEPUTAR CIBUBUR - Kode 303 sedang di gempur habis-habisan oleh seluruh polda di Indonesia menindaklanjuti instruksi dari Kapolri untuk menyikat habis segala bentuk perjudian baik itu judi online maupun offline.

Kode 303 semakin santer seiring dengan isu yang sedang hangat terkait kasus kematian Brigadir j di kediaman rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang rumornya diduga ada kaitan dengan judi online.

Pengacara dari keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kematian Brigadir J dicurigai ada hubungannya dengan tata kelola sabu-sabu, miras dan kode 303 judi online.

Baca Juga: Polda Sumut Menjadi yang Pertama Mendeklarasikan Akan Menutup Seluruh Kode 303 atau Judi Online di Wilayahnya

Baca Juga: Berantas Mafia Kode 303 Judi Online, Mabes Polri Harus Berani Sikat Perwira yang Terlibat

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., untuk menindak tegas dan menangkap segala bentuk jenis perjudian yang marak belakangan ini seperti judi slot online, togel online, dan lain sejenisnya.

Atas instruksi tersebut, Kapolda Sumbar langsung bergerak cepat menjalankan atensi untuk 'menyikat' habis kode 303.

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dengan sigap langsung menabuh genderang perang untuk menggempur habis-habisan kode 303 judi online yang ada wilayahnya.

Baca Juga: Berantas Mafia Kode 303 Judi Online, Mabes Polri Harus Berani Sikat Perwira yang Terlibat

Baca Juga: Tak ada Ampun, Kapolda Sumut akan Kejar AP Judi Online Terbesar di Sumut hingga ke Luar Negeri

"Apakah itu judi online atau judi manual lainnya termasuk togel. Alhamdulillah hingga sampai hari ini tercatat 74 Laporan Polisi (kasus) penangkapan se-Sumatera Barat," kata Teddy Minahasa, di Padang, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Ia mengatakan penangkapan pelaku judi tersebut karena perjudian dilarang oleh hukum di Indonesia.

Dia juga mengingatkan bahwa berjudi dilarang dalam ajaran Islam.

Baca Juga: Makna Kode 303 yang Sedang Viral Ditengah Gencarnya Bareskrim Mabes Polri dan Seluruh Polda 'Menyikat' Judi

Baca Juga: Bandar Kode 303 Pada Ngibrit Saat Aksi Polisi Sikat Judi Online, IPW Minta Keterlibatan Ferdy Sambo Didalami

"Kita sadar bahwa falsafah Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," katanya pula.

Selain itu, praktik perjudian merugikan masyarakat kecil dan membuat mereka kecanduan dan berharap dari untung-untungan semata.

"Akhirnya tidak bekerja, menghayal lalu kalau duitnya habis lama-lama bisa menciptakan kriminalitas dan lain sebagainya. Itu yang ingin kita hindari," kata dia lagi.

Baca Juga: Makna Kode 303 yang Sedang Viral Ditengah Gencarnya Bareskrim Mabes Polri dan Seluruh Polda 'Menyikat' Judi

Baca Juga: Kapolda Sumut Buktikan Kesungguhan Perangi Kode 303 Judi Online Dengan Dukungan Panglima TNI dan Jajarannya

Dirinya berharap peran serta seluruh pihak untuk mencegah aksi judi terjadi, dan juga peran media untuk menyuarakan bahwa Polda Sumbar menyatakan perang terhadap perjudian.

Ia juga menegaskan akan menindak tegas apabila ada oknum anggotanya yang terlibat membekingi perjudian.

"Saya tidak akan menoleransi meskipun itu anak buah saya sendiri dan akan ditindak tegas," kata dia lagi.

Baca Juga: Kode 303 Kocar Kacir, Delapan Bandar Judi Online di Jakarta 'Disikat' Bareskrim Mabes Polri

Baca Juga: Makna Kode 303 yang Sedang Viral Ditengah Gencarnya Bareskrim Mabes Polri dan Seluruh Polda 'Menyikat' Judi

Kapolda Sumbar menginstruksikan seluruh personel menegakkan hukum tegas terhadap seluruh bentuk praktik perjudian yang ada di Sumbar sejak tanggal 1 Agustus 2022.

Hingga 12 Agustus 2022 sudah ada 74 kasus perjudian yang diungkap oleh Polda Sumbar maupun polres jajaran Polda Sumbar.

Kapolda menyebutkan pada tahun 2020 tercatat 110 kasus judi dari seluruh kota dan kabupaten di provinsi ini, kemudian pada tahun 2021 sebanyak 166 kasus atau alami penaikan sekitar 60 persen.

'"Saya minta Ditreskrimum serta jajaran polres untuk menyikapi hal ini dengan baik, jangan lagi ada aksi judi di Sumbar," kata dia.

Baca Juga: Tak ada Ampun, Kapolda Sumut akan Kejar AP Judi Online Terbesar di Sumut hingga ke Luar Negeri

Baca Juga: Makna Kode 303 yang Sedang Viral Ditengah Gencarnya Bareskrim Mabes Polri dan Seluruh Polda 'Menyikat' Judi

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan Kombes Pol. Dwi Sulistyawan mengimbau masyarakat untuk mengambil peran dengan melaporkan apabila di lingkungan mereka ada perjudian.

Ia juga sangat berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Sumbar.

"Jika ada informasi terkait dengan judi, segera informasikan kepada kami, kemudian kami tindak lanjuti," katanya. ***

 

 

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah