Mantan Anggota Benarkan Konsorsium 303 Tarik Upeti Judi Online

- 6 Oktober 2022, 20:20 WIB
Konsorsium 303 yang diduga merupakan jaringan mafia yang melibatkan sejumlah petinggi Polri serta pengusaha untuk memuluskan sejumlah bisnis ternyata fakta.
Konsorsium 303 yang diduga merupakan jaringan mafia yang melibatkan sejumlah petinggi Polri serta pengusaha untuk memuluskan sejumlah bisnis ternyata fakta. /Pixabay/geralt/

Sebanyak 10 tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sepuluh orang tersangka berstatus DPO, dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat, kita cekal, dengan inisial PN, R, KK, FM, A dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB," ujar Sigit.

Sigit mengatakan, Polri sudah mengirim anggota untuk memburu para tersangka judi online yang menjadi buronan ke 5 negara yang namanya dirahasiakan.

 Baca Juga: Makna Hitungan Weton Artis Cantik Lesti Kejora

Mereka akan meminta bantuan kepada kepolisian setempat untuk membantu menangkap dan memulangkan para tersangka.

Selain itu, kata Sigit, Polri juga membentuk tim gabungan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perjudian.

"Saat ini ada yang sedang kita analisa 329 rekening saat ini. 202 rekening saat ini sudah kita blokir," ujar Sigit.

 Baca Juga: Polda Bali Larang Kegiatan Tajen, Ritual Keagamaan Hindu Bali Beraroma Judi

"Dari situ nanti baru kita lihat. Yang jelas kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan," ucap Sigit.

Menurut Sigit, penyidik sudah membongkar 2049 kasus perjudian online maupun konvensional sejak Januari hingga September 2022.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah