"Baik yang namanya judi online, maupun judi konvensional, ini saya sampaikan sekalian kurang lebih ada 2049 kasus yang terdiri dari 3296 tersangka," kata Sigit.
Baca Juga: PPATK Bekukan 242 Rekening Senilai Rp102 Miliar Terkait Kasus Judi Online
Sigit mengatakan, penyidik Polri membongkar 1408 kasus judi konvensional yang melibatkan 2369 tersangka sepanjang 2022.
"Sementara untuk judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka," ujar Sigit.
Sedangkan khusus pada Juli sampai dengan September, kata Sigit, penyidik mengungkap 2226 kasus perjudian dengan 3746 tersangka.
"Khusus untuk judi online, 1125 kasus terdiri dari 1516 tersangka
Terdiri dari pemain 1446, yang terkait dengan penyelenggaraan, mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia web, kurang lebih 977 tersangka," ucap Sigit.***