Mantan Anggota Benarkan Konsorsium 303 Tarik Upeti Judi Online

- 6 Oktober 2022, 20:20 WIB
Konsorsium 303 yang diduga merupakan jaringan mafia yang melibatkan sejumlah petinggi Polri serta pengusaha untuk memuluskan sejumlah bisnis ternyata fakta.
Konsorsium 303 yang diduga merupakan jaringan mafia yang melibatkan sejumlah petinggi Polri serta pengusaha untuk memuluskan sejumlah bisnis ternyata fakta. /Pixabay/geralt/

"Baik yang namanya judi online, maupun judi konvensional, ini saya sampaikan sekalian kurang lebih ada 2049 kasus yang terdiri dari 3296 tersangka," kata Sigit.

 Baca Juga: PPATK Bekukan 242 Rekening Senilai Rp102 Miliar Terkait Kasus Judi Online

Sigit mengatakan, penyidik Polri membongkar 1408 kasus judi konvensional yang melibatkan 2369 tersangka sepanjang 2022.

"Sementara untuk judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka," ujar Sigit.

Sedangkan khusus pada Juli sampai dengan September, kata Sigit, penyidik mengungkap 2226 kasus perjudian dengan 3746 tersangka.

"Khusus untuk judi online, 1125 kasus terdiri dari 1516 tersangka

Terdiri dari pemain 1446, yang terkait dengan penyelenggaraan, mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia web, kurang lebih 977 tersangka," ucap Sigit.***

 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah