Cek Fakta, DPR Bahas Ijazah Palsu Jokowi

- 29 Oktober 2022, 06:21 WIB
Ilustrasi Ijazah Palsu
Ilustrasi Ijazah Palsu /

Dengan demikian, DPR gelar sidang tertutup untuk bahas ijazah palsu Jokowi merupakan hoax dengan kategori Konten yang Menyesatkan.

Faktanya tidak ada pemberitaan yang valid terkait agenda DPR menggelar sidang tertutup yang membahas ijazah palsu presiden Jokowi.

Video yang dibagikan melalui Channel YouTube TRIBUN PNS pada 9 Okt 2022 tersebut hanya berisi potongan-potongan gambar dan video dari agenda lain.

Baca Juga: Ngebut dalam Kompleks Perumahan Rizky Billar Dilabrak, Tetangga: Situ Ngontrak

Sementara itu Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Gugatan itu semula didaftarkan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Sidang perkara kasus itu pun sudah digelar pada 18 Oktober 2022.

Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan, gugatan itu dicabut karena saat ini kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

 Baca Juga: KABAR TERBARU: Status Kasus Investasi Bodong Robot Trading FIN888 Naik jadi Penyidikan, Ada Dugaan TPPU

"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ujar Khozinudin dalam konferensi pers, Kamis 27 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah