Cek Fakta, DPR Bahas Ijazah Palsu Jokowi

- 29 Oktober 2022, 06:21 WIB
Ilustrasi Ijazah Palsu
Ilustrasi Ijazah Palsu /

Lebih lanjut, Khozinudin mengungkapkan alasan pihaknya mencabut gugatan ijazah palsu Jokowi tersebut. Gugatan itu dicabut karena Bambang Tri telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

 "Kami tidak menduga kalau klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan. Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan," jelas Khozinudin. ***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah