Soal Temuan Fakta Peristiwa Kanjuruhan, Komnas HAM Sampaikan Dua Rekomendasi Penegakan Hukumpada Kapolri

- 2 November 2022, 20:45 WIB
Komnas HAM meminta Kapolri tindaklanjuti temuan soal Kanjuruhan
Komnas HAM meminta Kapolri tindaklanjuti temuan soal Kanjuruhan /Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Anam menyampaikan, berdasarkan pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan, Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan gas air mata merupakan pemicu utama jatuhnya banyak korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Dia mengatakan penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan telah memicu jatuhnya 135 korban meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka ataupun trauma, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Dirut LIB Pernah Jadi Terlapor Kasus Judi

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan bahwa pihaknya memperkirakan ada sekitar 45 kali penembakan gas air mata dalam tragedi di Kanjuruhan.

Pihak yang menembakkan gas air mata itu, kata dia, adalah personel gabungan, yakni Brimob Polda Jawa Timur dan unit kepolisian Samapta Bhayangkara (Sabhara). Adapun amunisi yang digunakan adalah selongsong kaliber 37 sampai dengan 38 milimeter, Flash Ball Super Pro 44 milimeter, dan anti-riot AGL kaliber 38 milimeter.

"Amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan telah expired atau kedaluwarsa," tambah Beka. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah