Klaim Gempa Cianjur Diperkirakan Capai Rp38,4 Triliun

- 24 November 2022, 08:25 WIB
Foto udara permukiman terdampak gempa di Kampung Barukaso, Cianjur.
Foto udara permukiman terdampak gempa di Kampung Barukaso, Cianjur. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU.

SEPUTAR CIBUBUR - PT Reasuransi Maipark Indonesia memperkirakan potensi kerugian akibat gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat mencapai Rp38,4 triliun.

Menurut  Direktur Teknik Maipark Heddy Agus Pritasa, sehari setelah gempa bumi di Cianjur, Maipark memberikan edaran ke semua perusahaan asuransi atau ceding companies untuk mendata aset nasabah yang mengalami kerusakan.

Potensi klaim yang harus dibayarkan perusahaan asuransi umum terhadap peristiwa gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat, mencapai Rp 38,4 triliun.

Baca Juga: Ramalan Bintang Sagitarius dan Capricorn Kamis 24 November 2022: Kemampuan Anda Diragukan

Nilai itu dicatatkan dari portofolio di wilayah dengan intensitas kerugian ringan hingga sedang.

Menurut Heddy Agus Pritasa, Maipark mengeluarkan data mengenai eksposur dan potensi klaim menyangkut gempa bumi di seluruh Indonesia.

Khusus di peristiwa di Cianjur, gempa bumi dengan magnitudo (M) sebesar 5,6 dicatatkan berada di level III-VII Modified Mercalli Intensity (MMI).

Dalam hal ini, kerusakan akibat gempa yang biasanya menjadi klaim terjadi di level VI dan VII.

Baca Juga: Buka Konstruksi Indonesia 2022, Menteri Basuki Ajak Pelaku Konstruksi Gunakan Produk Dalam Negeri

"Eksposur gempa bumi Cianjur itu Rp 1.601 triliun, terdiri dari 148.245 risiko. Jumlah itu yang terdampak, belum yang dinyatakan rusak. Dari angka tadi, 97 persen itu mengalami sedikit kerusakan. Tetapi yang 3 persen mengalami kerusakan nyata dengan VI dan VII MMI, ini yang menjadi potensi klaim," jelas Heddy, Selasa 22 November 2022.

Menggunakan perhitungan sederhana, cakupan kerusakan 3 persen dari Rp 1.601 triliun itu menghasilkan nilai Rp 48,03 triliun.

Hanya saja, data Maipark menerangkan bahwa 3 persen portofolio yang dimaksud meliputi 5.516 sebaran risiko senilai Rp 38,4 triliun di wilayah intensitas VI dan VII yang berpotensi menimbulkan kerugian atau klaim ringan hingga sedang.

Baca Juga: Percepat Pendataan Rumah Terdampak Gempa Di Cianjur, Kementerian PUPR Gunakan Aplikasi Rutena 

Heddy menerangkan, umumnya yang sering rusak dan menjadi klaim bagi asuransi umum adalah barang berupa rumah tinggal.

Sebab, rumah tinggal memiliki konstruksi sederhana yang kerap tidak tahan terhadap guncangan gempa bumi.

Klaim atas risiko gempa bisa juga terkait dengan barang yang ada di dalam rumah.

Imbas gempa juga bisa terjadi pada kerusakan di sektor perindustrian, komersial dan agrikultur, baik itu berupa gedung, pabrik, mesin, dan lainnya.

Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Menghidupkan Bukan Mematikan

Namun demikian, Maipark dan perusahaan asuransi umum belum mendapat data dan laporan kerusakan spesifik dari sektor tersebut. Laporan yang lebih akurat akan masuk dan tergambar jelas setelah sepekan sejak peristiwa.

"Kemungkinan pabrik-pabrik yang terdampak, sedangkan hotel mungkin hanya akan ada 1-2 risiko. Yang menarik mungkin akan ada laporan kerusakan di aset barang milik negara misalnya kantor pajak daerah, ini yang dipertanggungkan dengan konsorsium. Nah ini pembagian risikonya berbeda dari nilai eksposur tersebut," jelas Heddy.***

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah