Hakim Agung Gazalba Saleh Ditetapkan Tersangka Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Dugaan Suap

- 29 November 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi pengadilan; Hakim Agung Gazalba Saleh Ditetapkan Tersangka Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Dugaan Suap
Ilustrasi pengadilan; Hakim Agung Gazalba Saleh Ditetapkan Tersangka Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Dugaan Suap /pixabay/sergeitokmakov/

SEPUTAR CIBUBUR - Kasus suap-menyuap dalam penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) terus bergulir. Terbaru, Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga Anti Rasuah memperingatkan Gazalba Saleh (GS) supaya kooperatif jalani pemeriksaan dan penuhi panggilan sebagaimana penyidik KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengkonfirmasi sahnya status tersangka (GS), dalam dalam konferensi pers, Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Profil Laksamana Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI Pilihan Jokowi

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka Sudrajad Dimyati dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," kata dia.

Seharusnya, hari ini Gazalba Saleh hadir penuhi panggilan KPK sebagai tersangka. Namun GS mangkir dengan alasan yang tidak dijabarkan KPK.

Karyoto mengimbau GS pihaknya akan terus melayangkan panggilan berulang kali jika diperlukan. Dia juga memperingatkan Gazalba Saleh untuk patuh dan kooperatif pada hukum.

Baca Juga: Diduga Ada Intervensi Mabes Polri di Kasus Bos Judi Sumut Apin BK, Polda Beri Jawaban Begini

"KPK berharap sikap kooperatif persangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," ujar Karyoto.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x