Hilangkan Nyawa Brigadir J, Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara

- 16 Januari 2023, 17:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 30 November 2022.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 30 November 2022. /Antara/Putu Indah Savitri./

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," ucap Rudy.

 Baca Juga: Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Brigadir J, Begini Penjelasannya JPU

Ricky Rizal merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Sementara tiga orang terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah