Hilangkan Nyawa Brigadir J, Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara

- 16 Januari 2023, 17:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 30 November 2022.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 30 November 2022. /Antara/Putu Indah Savitri./

 

SEPUTAR CIBUBUR-Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal Wibowo, pidana penjara selama delapan tahun pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Baca Juga: Tak Ada Pelecehan Seksual, JPU Simpulkan Putri Candrawathi Justru Selingkuhi Ferdy Sambo

valen sehingga mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Ricky juga berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya saat memberikan keterangan di depan persidangan.

Selain itu, jaksa menilai Ricky Rizal tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut sebagai aparatur penegak hukum.

 Baca Juga: Ikut Hilangkan Nyawa Brigadir J, Kuat Maruf Dituntut Delapan Tahun Penjara

Sedangkan hal meringankan menurut JPU, yakni terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," ucap Rudy.

 Baca Juga: Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Brigadir J, Begini Penjelasannya JPU

Ricky Rizal merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Sementara tiga orang terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah