Presiden Jokowi Resmikan Pasar Seni Sukawati Gianyar Bali Yang Dikerjakan Kementerian PUPR sejak Tahun 2019

- 3 Februari 2023, 09:30 WIB
Presiden Jokowi Resmikan Pasar Seni Sukowati
Presiden Jokowi Resmikan Pasar Seni Sukowati /Brain Sihotang/Agus Suparto-KemenPUPR

Menteri Basuki mengatakan konsep Pasar Seni Sukawati merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia. Desain Pasar Seni Sukawati tetap mengedepankan arsitektur dan kearifan lokal Pulau Bali. Dengan begitu, selain sebagai pusat kegiatan ekonomi, Pasar Seni Sukawati juga diharapkan dapat  menjadi objek wisata di Gianyar, terlebih lokasinya berada di jalur pariwisata menuju Kintamani dan Ubud. 

"Saya kira Pasar Sukawati ini merupakan yang terbaik, The Best. Kalau biasanya pasar hanya terdiri dari 1 massa gedung, di sini ada tiga bangunan, yakni Blok A, B, dan C. Di bawah ada terowongan dan basement parking sehingga tidak mengganggu traffic," kata Menteri Basuki. 

Menurut Menteri Basuki, pembangunan Pasar Seni Sukawati merupakan perintah Presiden Jokowi yang mengacu pada  Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada Tahun 2023 terdapat 23 pasar yang akan direnovasi dan dibangun oleh Kementerian PUPR.

"Presiden ingin kita tidak hanya membangun jembatan besar, tetapi juga jembatan gantung untuk rakyat. Kita juga bukan hanya membangun mal-mal saja, tetapi juga pasar rakyat untuk menggerakkan ekonomi lokal," kata Menteri Basuki. 

Baca Juga: Ahmad Muzani: Jangan Pernah Pisahkan Gerindra dan Prabowo dari Rakyat

Hadir mendampingi Menteri Basuki, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan PUPR Endra S. Atmawidjaja, Direktur Prasarana Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Essy Asiah, dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali Andreas Budi Wirawan ***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Kementerian PUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x