Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi dan mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas judi online maupun judi darat atau offline.
"MUI memberikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah Kapolri untuk memberantas judi online dan juga yang offline," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2022.
Anwar menyebut praktik perjudian merupakan perbuatan tercela dan melanggar hukum.
Baca Juga: Berantas Mafia Kode 303 Judi Online, Mabes Polri Harus Berani Sikat Perwira yang Terlibat
Selain itu, kata Anwar, judi bisa membuat pelaku terkena gangguan jiwa yang terkait dengan adiksi atau kecanduan perilaku.
"Yaitu yang disebut dengan gambling disorder (gangguan berjudi) dan gaming disorder (gangguan gim)," ujarnya.
Menurutnya, gangguan tersebut akan berdampak buruk terhadap perkembangan aspek biologi, psikologi, fisik, sosial, dan fungsi otak pelaku. Untuk itu, Anwar mengatakan Polri dibutuhkan kehadirannya untuk memberantas praktik perjudian.
"Untuk itu, kehadiran polisi dalam memberantas praktik perjudian ini tentu jelas sangat diperlukan agar setiap individu yang ada di negeri ini bisa hidup tenang, produktif, sejahtera, dan bahagia," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jajarannya akan menindak tegas praktik judi online maupun judi darat. Listyo juga tak segan menindak anggota Polri yang terlibat dalam perjudian.***