Tersangka Maling Uang Rakyat Rektor Universitas Udayana Bantah Dana SPI Mengalir ke Rekening Tiga Stafnya

- 13 Maret 2023, 21:14 WIB
Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara dicegat wartawan saat datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Senin, 13 Maret 2023
Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara dicegat wartawan saat datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Senin, 13 Maret 2023 /Antara

Baca Juga: Temuan KPK, 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Gde Antara juga mengatakan pungutan SPI di Universitas Udayana pun memiliki dasar hukumnya yang telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor dan dirinya akan membuktikan dalam tahap selanjutnya.

Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidsus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022. Pihak Kejati Bali mendapat barang bukti cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

Rektor Universitas Udayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Siap Jerat Dua Mantan Pejabat Pajak Nakal Sohib Rafael Alun

Perbuatan tindak pidana korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3,9 miliar, Juga merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp334,5 miliar.

Sebelumnya, Ada ketiga pejabat Universitas Udayana yang dimaksud adalah inisial IKB, IMY, dan NPS yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. ***

 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x