Alasan Warga Melakukan Persekusi pada 2 Wanita Pemandu Lagu di Sumbar, Ditelanjangi Di Pantai Malam-malam

- 13 April 2023, 10:33 WIB
Ilustrasi persekusi.
Ilustrasi persekusi. /Pixabay.com./Geralt

Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan telah menerima laporan kasus tersebut. Pihaknya terlebih dulu akan meminta keterangan pihak-pihak terkait kasus tersebut.

"Nanti gelar perkaranya kita koordinasikan dengan Polsek dan Sat Reskrim Polres Pessel," kata Hendra Yose dikutip dari keterangannya, Selasa (11/4/2023). Kasat Reskrim juga meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

Baca Juga: Raker dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Kenalkan Pejabat Baru

"Bahkan terhadap pelaku tindak pidana sekalipun, karena menegakkan aturan tentunya tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum, apalagi perbuatan keji lainnya," tegasnya.

Ia menegaskan akan melakukan penegakkan hukum terhadap pihak yang terlibat. Apabila terbukti, terduga pelaku bisa terjerat pasal kekerasan terhadap perempuan sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU No. 19 Tahun 2016.***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x