Kuasa Hukum Lukas Enembe Berharap Negara Beri Penghormatan Terakhir

- 27 Desember 2023, 14:14 WIB
Jenazah mantan gubernur Papua Lukas Enembe akan diberangkatkan ke Papua pada Kamis dini hari 28 Desember 2023 pukul 01.00 WIB.
Jenazah mantan gubernur Papua Lukas Enembe akan diberangkatkan ke Papua pada Kamis dini hari 28 Desember 2023 pukul 01.00 WIB. /Suara Flores Pikiran Rakyat/

“Tapi dari informasi Kepala Biro Umum Provinsi Papua, malam ini baru dia bergabung dengan kami untuk mengatur acaranya seperti apa. Tapi setelah sampai di Papua kan artinya sudah menjadi milik rakyat Papua," kata Petrus.

Petrus menyebut, jenazah akan diberangkatkan dari RSPAD pada Rabu 27 Desember 2023 petang agar bisa tiba di area kargo Bandara Soetta pukul 19.00 WIB.

Jenazah Lukas akan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Kamis 28 Desember 2023 pukul 01.00 WIB. Jenazah diperkirakan akan tiba di tanah Papua pada pukul 07.00 WIT.

 Baca Juga: Kembangkan Ekosistem Biomassa, PLN EPI Gandeng Pesantren di Tasikmalaya Lakukan Ini

Selama persemayaman jenazah di rumah duka di RSPAD Jakarta, akan digelar dua kali ibadah penghiburan sebelum jenazah diterbangkan ke Papua.

"Malam ini pukul 19.00 ada ibadah penghiburan yang akan dipimpin oleh Pendeta Matius Murib. Kemudian setelah ibadah, keluarga tetap menemani Bapak Lukas di sini. Besok, sebelum ke bandara, kami sudah koordinasi dengan keluarga dan adik-adik semua, bahwa besok juga ada ibadah yang akan dipimpin oleh Pendeta Ronald," jelas Petrus.

Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia pada Selasa pukul 10.45 WIB di RSPAD Gatot Soebroto.

Lukas Enembe tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara terhadap Lukas Enembe.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah