SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada sejumlah daerah yang akan melakukan penghitungan suara ulang di antaranya Sumatera Barat, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan NTB.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan penghitungan suara ulang dapat dilakukan pada saat rekapitulasi di PPK.
"Untuk saat ini penghitungan suara ulang pada tingkat kecamatan dalam forum rapat pleno rekapitulasi PPK," jelasnya.
Berikut data tujuh provinsi yang melakukan penghitungan suara ulang, berdasarkan data per-Kamis 22 Februari 2024 malam:
1. Sumatera Barat
- Jumlah TPS : 380
- Jumlah Desa/Kelurahan :214
- Jumlah Kecamatan : 90
- Jumah Kab/kota : 17
2. Jawa Timur
- Jumlah TPS: 30
- Jumlah Desa/Kelurahan : 26
- Jumlah Kecamatan : 19
- Jumlah Kab/Kota: 9
3. Jambi
- Jumlah TPS : 10
- Jumlah Desa/Kelurahan : 10
- Jumlah Kecamatan : 6
- Jumlah Kab/Kota : 3
Baca Juga: Program Prakerja baru 2024 Kembali Dibuka