Berikut Tujuh Provinsi Yang Akan Lakukan Perhitungan Suara Ulang Berdasarkan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU)

- 25 Februari 2024, 14:57 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU);  Berikut Tujuh Provinsi Yang Akan Lakukan Perhitungan Suara Ulang Berdasarkan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU); Berikut Tujuh Provinsi Yang Akan Lakukan Perhitungan Suara Ulang Berdasarkan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) /KPU/

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada sejumlah daerah yang akan melakukan penghitungan suara ulang di antaranya Sumatera Barat, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan NTB.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan penghitungan suara ulang dapat dilakukan pada saat rekapitulasi di PPK.

"Untuk saat ini penghitungan suara ulang pada tingkat kecamatan dalam forum rapat pleno rekapitulasi PPK," jelasnya.

Baca Juga: Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Mendorong Rekonsiliasi Pasca Pemilu 2024 Ketimbang Hak Angket

Berikut data tujuh provinsi yang melakukan penghitungan suara ulang, berdasarkan data per-Kamis 22 Februari 2024 malam:

1. Sumatera Barat
- Jumlah TPS : 380
- Jumlah Desa/Kelurahan :214
- Jumlah Kecamatan : 90
- Jumah Kab/kota : 17

2. Jawa Timur
- Jumlah TPS: 30
- Jumlah Desa/Kelurahan : 26
- Jumlah Kecamatan : 19
- Jumlah Kab/Kota: 9

3. Jambi
- Jumlah TPS : 10
- Jumlah Desa/Kelurahan : 10
- Jumlah Kecamatan : 6
- Jumlah Kab/Kota : 3

Baca Juga: Program Prakerja baru 2024 Kembali Dibuka

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x