Sepekan, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

- 8 April 2024, 17:35 WIB
Jakarta Bebas Ganjil-Genap dari 6 hingga 15 April 2024 mendatang. Foto: Istimewa
Jakarta Bebas Ganjil-Genap dari 6 hingga 15 April 2024 mendatang. Foto: Istimewa /

SEPUTAR CIBUBUR -Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menghapus sementara kebijakan pelat nomor ganjil genap.

Aturan pembatasan kendaraan bermotor ini tak berlaku selama pekan Lebaran 2024 atau 6-15 April 2024.

Berdasarkan laman Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya penghapusan kebijakan sementara tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019.

Baca Juga: Harvey Moeis Bantah Temuan Kejagung Soal Uang Tunai Rp78 Milar dan Emas

Pada Pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pemerintah menetapkan pekan cuti bersama dan libur nasional pada perayaan Idulfitri 1445 Hijriah.

Aturan dan tilang ganjil genap akan kembali berlaku usai libur berakhir atau Senin 16 April 2024.

 Baca Juga: Melisha Sidabutar, Lahir dan Meninggal di Tanggal 8, Gereja Tiberias Gelar Ibadah Penghiburan

Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan dalam dua periode utama setiap harinya. Periode pagi dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sementara periode sore/malam berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x