Harvey Moeis Bantah Temuan Kejagung Soal Uang Tunai Rp78 Milar dan Emas

- 8 April 2024, 17:31 WIB
Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset mewah seperti mobil Rolls-Royce milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset mewah seperti mobil Rolls-Royce milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis. /Instagram/@sandradewi88

SEPUTAR CIBUBUR- Harvey Moeis melalui Kuasa hukumnya  Andi Ahmad Nur Darwin, menyebut informasi terkait penyitaan uang tunai senilai Rp78 miliar dan 1 kilogram emas oleh Kejaksaan Agung tidak benar.

Andi Ahmad Nur Darwin meluruskan, Kejaksaan Agung tak pernah menyita uang tunai sebesar Rp 76 miliar dan logam mulia emas seberat 1 kilogram dari kediaman Harvey Moes di Pakubowo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bantahan tersebut disampaikan setelah media memberitakan terkait hasil dari penggeledahan di kediaman Harvey Moeis oleh Kejagung beberapa hari lalu.

 Baca Juga: Melisha Sidabutar, Lahir dan Meninggal di Tanggal 8, Gereja Tiberias Gelar Ibadah Penghiburan

Andi memastikan tudingan  penyitaan uang tunai puluhan miliar rupiah dan logam mulia emas seberat satu kilogram di rumah suami dari artis Sandra Dewi itu tidak benar.

Temuan puluhan keping emas dan uang miliaran yang diviralkan dari kediaman Harvey Moeis, sempat viral.

Andi menegaskan kliennya menghormati proses hukum. Dia juga percaya Kejagung transparan.

Baca Juga: Pesan Terakhir Melitha Sebelum Susul Saudaranya Kembarnya Melisha Sidabutar

"Klien kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi," kata Andi.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x