Revisi UU MK Jadi Isu Menarik, Ini Penjelasannya

- 28 Mei 2024, 11:40 WIB
Webinar Universitas Paramadina dan LP3ES “Revisi UU Mahkamah Konstitusi: Bentuk Penyanderaan Hakim Konstitusi?”, 26 Mei 2024 secara daring. Sumber: Universitas Paramadina
Webinar Universitas Paramadina dan LP3ES “Revisi UU Mahkamah Konstitusi: Bentuk Penyanderaan Hakim Konstitusi?”, 26 Mei 2024 secara daring. Sumber: Universitas Paramadina /

MK bisa membuat keputusan yang mengikat semua warga negara, tapi dia tidak punya fungsi representasi. MK tidak perlu mendengar aspirasi masyarakat terlebih dulu, karena MK hanya bicara soal kebenaran hokum.

“Karenanya, semua keputusannya harus berdasarkan gagasan akseptabilitas. Penerimaan publik. Dia juga satu-satunya yang punya meaningfull participation. Punya daerah pemilihan, sedang hakim tidak punya daerah pemilihan, begitu juga eksekutif,” tegasnya. (Lucius GK)

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah