Kebijakan tersebut juga berlaku pada kegiatan malam takbiran serta sholat Idul Adha.
"Sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021 M di masjid/musholla yang dikelola masyarakat pemerintah, perusahaan, maupun tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang menerapkan PPKM Darurat," tulis penjelasan itu.
Meski meniadakan sholat Idul Adha, Kota Bekasi masih mengizinkan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Namun dalam pelaksaannya diarahakan pada rumah potong hewan (RPH).
Jika karena keterbatasan RPH tidak bisa melaksanakannya, maka pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di luar RPH dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).***