Kota Bekasi Tiadakan Sholat Idul Adha, Pemotongan Kurban Diarahkan ke RPH

- 17 Juli 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi. Sholat Idul Adha di Kota bekasi ditiadakan  saat PPKM Darurat
Ilustrasi. Sholat Idul Adha di Kota bekasi ditiadakan saat PPKM Darurat /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

Kebijakan tersebut juga berlaku pada kegiatan malam takbiran serta sholat Idul Adha.

"Sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021 M di masjid/musholla yang dikelola masyarakat pemerintah, perusahaan, maupun tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang menerapkan PPKM Darurat," tulis penjelasan itu.

Meski meniadakan sholat Idul Adha, Kota Bekasi masih mengizinkan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 17 Juli 2021: Elsa Cemas dengan Kecelakaan Sumarno, Nino Cari Bukti DNA Reyna

Namun dalam pelaksaannya diarahakan pada rumah potong hewan (RPH).

Jika karena keterbatasan RPH tidak bisa melaksanakannya, maka pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di luar RPH dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah