"Kami Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," demikian penjelasan KAI Commuter dikutip dari akun twitter resmi @CommuterLine, Selasa 24 Agustus 2021.
Berdasarkan kebijakan itu maka penumpang KRL harus memiliki dokumen-dokumen berikut.
1. STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat Tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja, atau
Baca Juga: Tak Mau Pusing dengan Uang Bulanan, Rizky Billar Lakukan Hal Mengejutkan Pada Lesti Kejora
3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalian , duka cita, vaksinasi) wajib menunjukan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. ***