PPKM Turun Jadi Level 3, Simak Aturan Naik KRL Jabodetabek Sekarang

- 24 Agustus 2021, 11:54 WIB
PT KAI Commuter menetapkan kebijakan pelayanan penumpang saat PPKM diturunkan menjadi level 3
PT KAI Commuter menetapkan kebijakan pelayanan penumpang saat PPKM diturunkan menjadi level 3 /Foto: Instagram/@commuterline/

"Kami Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," demikian penjelasan KAI Commuter dikutip dari akun twitter resmi @CommuterLine, Selasa 24 Agustus 2021.

Berdasarkan kebijakan itu maka penumpang KRL harus memiliki dokumen-dokumen berikut.

1. STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

2. Surat Tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja, atau

Baca Juga: Tak Mau Pusing dengan Uang Bulanan, Rizky Billar Lakukan Hal Mengejutkan Pada Lesti Kejora

3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalian , duka cita, vaksinasi) wajib menunjukan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Twitter @CommuterLine


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah