Gara gara Tidak Punya Ini, Permohonan STRP Ditolak

- 14 Juli 2021, 21:24 WIB
Total permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencapai  34.725 permohonan, sejak 5 Juli 2021
Total permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencapai 34.725 permohonan, sejak 5 Juli 2021 /dok ptsp dki jakarta

 

SEPUTAR CIBUBUR – Total permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencapai  34.725 permohonan, sejak 5 Juli 2021. STRP diberlakukan dalam rangka PPKM Darurat sebagai dokumen sah perjalanan keluar dan masuk Jakarta.

PPKM Darurat yang berlangsung sepanjang 3-20 Juli 2021 merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19. STRP merupakan salah satu instrumen penopang implementasi PPKM Darurat.

Dari 34.725 permohonan, sebanyak  8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Bikin STRP Perorangan untuk Naik MRT dan KRL, Cek Syarat dan Ketentuan

"Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam siaran pers yang dilihat seputarcibubur.com, Rabu 14 Juli 2021.

Benni Aguscandra menambahkan, penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif umumnya terjadi karena perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB" ujar dia.

Baca Juga: Link dan Cara Mengurus STRP Jakarta Selama PPKM Darurat

***

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah