PPKM Turun Jadi Level 3, Simak Aturan Naik KRL Jabodetabek Sekarang

- 24 Agustus 2021, 11:54 WIB
PT KAI Commuter menetapkan kebijakan pelayanan penumpang saat PPKM diturunkan menjadi level 3
PT KAI Commuter menetapkan kebijakan pelayanan penumpang saat PPKM diturunkan menjadi level 3 /Foto: Instagram/@commuterline/

SEPUTAR CIBUBUR - PT Kereta Commuter Indonesia menetapkan aturan untuk naik KRL Jabodetabek pasca penurunan PPKM menjadi Level 3.

Penurunan PPKM di wilayah aglomerasi Jabodetabek diumumkan oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo), Senin 23 Agustus 2021.

Jokowi menyatakan, mengatakan sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik dalam pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Perhatian Polda Metro Jaya Tidak Lagi Mensyaratkan STRP untuk Lewat Jalan Ganjil-Genap

“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Jokowi.

PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek berlaku mulai 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021.

Terkait dengan keputusan penurunan penurunan level PPKM ini PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter), operator KRL Commuter Line pun menetapkan kebijakan bagi calon penumpang.

Baca Juga: Jokowi Turunkan Level PPKM, Chek In dengan Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Masuk Mal

KAI Commuter tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 58 tahun 2021 yang memberlakukan dokumen syarat perjalanan untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal

"Kami Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," demikian penjelasan KAI Commuter dikutip dari akun twitter resmi @CommuterLine, Selasa 24 Agustus 2021.

Berdasarkan kebijakan itu maka penumpang KRL harus memiliki dokumen-dokumen berikut.

1. STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

2. Surat Tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja, atau

Baca Juga: Tak Mau Pusing dengan Uang Bulanan, Rizky Billar Lakukan Hal Mengejutkan Pada Lesti Kejora

3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalian , duka cita, vaksinasi) wajib menunjukan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Twitter @CommuterLine


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah