SWI Nyatakan 'Yu Klik' Sebagai Investasi Bodong, Member Net89-ATG-DNA Pro Wajib Nyimak agar Ga Boncos

- 24 Mei 2022, 07:08 WIB
Ilustrasi Yu Klik:  Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai investasi bodong
Ilustrasi Yu Klik: Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai investasi bodong /Pixabay/TheInvestorPost

SEPUTAR CIBUBUR - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan kembali beraksi menyisir investasi bodong.

Sepanjang April 2022, SWI menemukan 7 entitas penawaran investasi tanpa izin.

Salah satu investasi bodong yang ditemukan SWI adalah Yu Klik.

Baca Juga: Atta Halilintar Pernah Jual Headband Rp2,2 Miliar ke Leader Net89 Reza Paten

Menurut SWI ke 7 entitas yang disetop operasionalnya ini terdiri dari 2 usaha money game, kemudian satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, satu kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu perdagangan aset kripto tanpa izin dan satu entitas lainnya.

SWI sudah melakukan pemblokiran terhadap situs, website atau aplikasi dan menyampaikan laporan ke Bareskrim.

Selain itu, SWI melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.

Baca Juga: WD Net89 Bakal Molor sampai 2 Tahun Bikin Member Bereaksi, Nasabah Robot Trading ATG-DNA Pro Boleh Nyimak

Sementara untuk kategori pinjaman online, ditemukan 100 situs ilegal (klik di sini daftarnya). Dengan begitu, total sejak tahun 2018 hingga April 2022 jumlah pinjol yang ditutup mencapai 3.989 pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x