SEPUTAR CIBUBUR - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan kembali beraksi menyisir investasi bodong.
Sepanjang April 2022, SWI menemukan 7 entitas penawaran investasi tanpa izin.
Salah satu investasi bodong yang ditemukan SWI adalah Yu Klik.
Baca Juga: Atta Halilintar Pernah Jual Headband Rp2,2 Miliar ke Leader Net89 Reza Paten
Menurut SWI ke 7 entitas yang disetop operasionalnya ini terdiri dari 2 usaha money game, kemudian satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, satu kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu perdagangan aset kripto tanpa izin dan satu entitas lainnya.
SWI sudah melakukan pemblokiran terhadap situs, website atau aplikasi dan menyampaikan laporan ke Bareskrim.
Selain itu, SWI melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.
Sementara untuk kategori pinjaman online, ditemukan 100 situs ilegal (klik di sini daftarnya). Dengan begitu, total sejak tahun 2018 hingga April 2022 jumlah pinjol yang ditutup mencapai 3.989 pinjol ilegal.