Ingat 1 Mei 2022 Pajak Aset Kripto Berlaku, Berikut Penghitungannya

3 Mei 2022, 07:06 WIB
Ilustrasi uang kripto. Ukraina meluncurkan situs web untuk sumbangan Mata Uang Kripto. /pixabay/QuinceCreative/

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah mulai memberlakukan pajak aset kripto seperti Bitcoin dan sebagainya terhitung mulai 1 Mei 2022.

Mengutip pernyataan pemerintah, penerapan pajak kripto ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 (PMK68) tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto ini merupakan kewajiban pedagang aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Perdagangan aset kripto di Indonesia mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Kasus DNA Pro Menyeruak, PT MAS Bantah Bisnisnya Ilegal karena Direkturnya Tukang Ojek

Besaran tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara para pedagang aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi, sehingga totalnya 0,21%.

Untuk pedagang yang tak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.

Tokocrypto sebagai salah satu perusahaan calon pedagang fisik aset kripto terdaftar Bappebti akan menetapkan: PPN dan PPh (sebesar 0,21%) akan diterapkan per 1 Mei 2022 dan digabungkan dengan biaya trading fee. Sehingga nantinya total pemotongan menjadi 0,31% (trading fee 0,1% ditambahkan dengan PPn & PPh sebesar 0,21%).

 Baca Juga: Kasus Robot Trading DNA Pro Ikut Menyeret Nama Billy Syahputra, Gara-Gara Jual Mobil Alphard

Penggabungan pemotongan ini dilakukan sementara agar implementasi dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, di mana pedagang aset kripto diimbau untuk menerapkan pajak dimulai tanggal 1 Mei 2022.

Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto ke depan akan menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak diterima secara berkala.

Laporan ini bisa diakses pengguna melalui platform dekstop atau situs Tokocrypto.

Selain itu, Tokocrypto akan menghimpun segala informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang berwenang salah satunya adalah NPWP milik seluruh pengguna, baik baru maupun lama untuk menaati peraturan yang berlaku.

 Baca Juga: Robot trading ATG Setop WD Member Mulai 1 Mei 2022, Ada Apa? Begini Reaksi Member

Skema Perhitungan

Perhitungan pengenaan pajak transaksi aset kripto berdasarkan aturan PMK 68 mengatur tiga hal yakni transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining).

Contoh transaksi jual terjadi pada tanggal 12 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp500.000.000 per BTC di Tokocrypto.

Atas transaksi itu, maka beban biaya yang pengguna tanggung adalah berdasarkan formula sebagai berikut:

Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan).

0,31% x (0,5 BTC x Rp 500.000.000) = Rp 775.000.

Contoh transaksi beli terjadi pada tanggal 13 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 600.000.000 per BTC di Tokocrypto.

Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan).

0,31% x (0,5 BTC x Rp 600.000.000) = Rp 930.000.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler