Kejahatan Meningkat, MPR Minta Sinergi Kementerian Cegah Judi Online

4 Agustus 2022, 05:43 WIB
Kejahatan Meningkat, MPR Minta Sinergi Kementerian Cegah Judi Online /Pexels/Kat Wilcox

 

SEPUTAR CIBUBUR - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta  Kementerian Agama, KemenPPPA, dan Kementerian Sosial turut bersinergi dalam mencegah maraknya judi online.

Sebab hal tersebut bisa menjadi masalah sosial dan keagamaan serta sangat berdampak pada anak-anak.

Berdasarkan studi, kegiatan perjudian menyebabkan penyakit sosial berupa lingkaran setan kemiskinan, kemaksiatan dan kejahatan, berkontribusi terhadap 10-15% KDRT, serta kejahatan lokal lainnya di Indonesia.

 Baca Juga: Judi Online Marak, Pemerintah Jajaki Peluang Tarik Pajak

"Anggaran KemenPPPA untuk penanganan anak bermasalah dan kuota Kemensos untuk rehabilitasi sosial anak, sangat kecil jumlahnya. Karena itu, kami mendorong Kemenag, Kemensos, dan KemenPPPA mengupayakan aspek pencegahan terhadap judi online,”  kata HNW, Rabu 3 Agustus 2022.

Misalnya melalui pembuatan SKB atau instrumen lain, dengan kementerian atau lembaga terkait khususnya Kemenkominfo.

“Agar pemblokiran situs judi online punya dampak yang positif dan berkontribusi menjadi solusi terhadap sebagian masalah sosial yang dihadapi Bangsa Indonesia," kata HNW.

 Baca Juga: Menkominfo Jawab Tudingan Deddy Corbuzier Tentang Orang Kuat di Judi Online

HNW juga menilai Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) kecolongan  dalam soal judi online.

Pasalnya, ke  15 platform perjudian online baru diblokir setelah mendapat kritik pedas masyarakat. Bahkan Hidayat Nur Wahid menyesalkan pernyataan Dirjen di Kemenkominfo yang menyebut bahwa platform judi online hanyalah permainan kartu biasa.

"Ini Pernyataan aneh. Sesuai ketentuan Konstitusi UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 3 adalah negara hukum. Negara hadir untuk menegakkan hukum. Tidak malah mengesankan tak berdaya berhadapan dengan pelanggaran hukum seperti munculnya situs judi online,” kata Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Judi Online Marak, Hidayat Nur Wahid: Kominfo Tidak Tegas

Menurut Hidayat Nur Wahid judi merupakan kegiatan yang dilarang oleh hukum. Seharusnya, sejak awal Menkominfo tidak menyatakan bahwa dirinya tidak mampu menghentikan situs judi online.

“Negara ada untuk tegaknya hukum dengan benar, termasuk ketegasan melaksanakan larangan terhadap judi online," papar Hidayat.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler